Halal! OJK Tetapkan Saham Ingria Pratama Capitalindo Sebagai Efek Syariah

EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-38/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Ke.uangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News

IHSG Potensial Menguat, Angkut Saham BMRI, BUKA, dan GJTL

Inklusi, BBTN Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP

Ritel Menguasai Pasar, Ini Sekuritas yang Memiliki Transaksi Besar

IHSG Ditutup Turun 0,27 Persen, TOWR, AMMN, BRPT Anjlok di LQ45

Prabowo Perintahkan Percepat Elektrifikasi di 5.700 Desa

Implementasi QRIS di Jepang Pangkas Biaya Konversi Valas