EmitenNews.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, belum sesuai tarif keekonomiannya. Sabtu (3/9/2022), pemerintah menaikkan harga tiga jenis BBM --Pertalite dari Rp7.650 jadi Rp10.000 per liter, Pertamax Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter dan Solar, Rp5.150 jadi Rp6.800 per liter. Penting dicatat, besarnya gap antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan keekonomian itu, rawan penyelewengan di lapangan.


Kepada pers, Minggu (4/9/2022), Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, kenaikan yang dilakukan pemerintah tak serta merta menghapuskan subsidi. Meski begitu, porsi subsidi terhadap BBM yang dikurangi, dengan harapan tak membebani APBN.


Menurut Mamit Setiawan, harga baru BBM subsidi tersebut, masih jauh dari keekonomian, baik untuk pertalite maupun solar subsidi. Dengan demikian, ia menduga, pemerintah masih tetap memberikan kompensasi bagi ke dua jenis produk BBM subsidi, pertalite, dan solar.


Dengan begitu, kata Mamit, masyarakat masih merasakan kehadiran pemerintah dengan tidak menyesuaikan harga BBM subsidi sesuai keekonomiannya. Kenaikan BBM Subsidi sekitar Rp2.000 per liter.


Pemerintah masih menggelontorkan subsidi yang cukup besar. Untuk Solar subsidi, ada selisih sekitar Rp12.000 dengan harga keekonomian.


Satu hal, menurut Wiwit Setiawan, besarnya selisih ini masih membuka peluang adanya penyelewengan bahan bakar. Misalnya saja, terbuka kemungkinan, ada yang menjual Solar subsidi untuk kepentingan industri.


"Harga solar Rp6.800 per liter, padahal keekonomian masih senilai Rp18.000-an. Cukup besar subsidi, apalagi untuk solar subsidi, kenaikan ini masih memungkinkan terjadi penyelewengan. Seperti dijual kembali untuk industri misalnya," kata Mamit Setiawan. ***