EmitenNews.com - PT PP (PTPP) memperpanjang periode pengalihan 14,55 juta saham hasil buyback. Pasalnya, sepanjang tiga bulan pelaksanaan berakhir, tidak membuahkan hasil alias nihil transaksi. 

”Kami putuskan periode pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback diperpanjang dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 15 POJK 30/2017,” tegas Agus Purbianto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, PTPP. 

Pemicu tidak lakunya penjualan saham treasuri tersebut mengingat harga saham perseroan masih belum memenuhi pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 30/POJK.04/2017. Regulasi itu, tegas melarang pengalihan saham di bawah harga pembelian hasil buyback.

Sekadar informasi, menyudahi ibadah 2023, saham perseroan parkir di kisaran Rp428 per saham. Melepuh 18 poin alias 4,04 persen dari level Rp446. Artinya, sebulan terakhir, saham perseroan terpangkas 137 poin atau 24,25 persen dibanding 1 Desember 2023 di level Rp565 per helai. 

Sebelumnya, PTPP berencana mengalihkan 14.555.900 saham hasil buyback. Penjualan saham treasuri itu dilakukan mulai 9 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023. Aksi itu dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Nah, untuk memuluskan rencana tersebut, perseroan telah menunjuk BRI Danareksa Sekuritas. Kurang lebih pengalihan saham hasil buyback memakan waktu tiga bulan. Tindakan itu sesuai ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan perusahaan terbuka. 

Penjualan saham hasil buyback itu dengan memperhatikan ketentuan persyaratan diatur dalam POJK 30/2017. Data dan fakta itu, tidak berpengaruh buruk terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. (*)