Harga Referensi CPO Menguat, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Naik Segini
EmitenNews.com - Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 16—28 Februari 2023 adalah USD880,03/MT. Angka ini meningkat USD0,72 atau 0,08 persen dari periode 1—15 Februari 2023, yaitu sebesar USD879,31/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16—28 Februari 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menjelaskan saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD680/MT.
"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD95/MT untuk periode 16—28 Februari 2023,” jelasnya.
BK CPO periode 16—28 Februari 2023 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD74/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16—28 Februari 2023 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD95/MT. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1--15 Februari 2023.
Menurut Budi meningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35 serta pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO dan produk turunannya hingga 30 April 2023.(*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya