EmitenNews.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1-31 Januari 2025 sebesar USD 1.059,54/MT. Angka ini turun USD 12,13, atau 1,13 persen, dari HR CPO periode 1-31 Desember 2024 yang tercatat sebesar USD 1.071,67/MT.


Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1-31 Januari 2025.


Dalam siaran pers Kemendag (31/12) disebutkan Sementara itu, BK CPO periode 1-31 Januari 2025 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 178/MT. Kemudian, PE CPO periode 1.31 Januari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1.31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653/MT.


"Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 178/MT. Juga dikenakan Pungutan Ekspor CPO sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1.31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653/MT untuk periode 1.31 Januari 2025,"kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.


Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November.24 Desember 2024 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 984,61/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.134,47/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.299,10/MT.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.


Sehingga, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut,ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.059,54/MT.Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto = 25 kg dikenakan BK sebesar USD 48/MT.


Hal ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto = 25 Kg. Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya adalah ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.(*)