EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode Maret 2025 sebesar USD954,50 per metrik ton (MT). Nilai ini turun USD0,94 atau 0,10% dari HR CPO periode 1—28 Februari 2025 yang tercatat sebesar USD955,44 per MT.


Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan dalam siaran persnya yang dikutip Minggu (2/3) menjelaskan penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu adanya penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya.


BK CPO periode Maret 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD12 per MT. Sementara itu, PE CPO periode Maret 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5% dari HR CPO periode Maret 2025 sebesar USD71,5877 per MT.


Isy menyampaikan bahwa saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD680 per MT. "Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT dan PE CPO sebesar 7,5% dari HR CPO Maret 2025, yaitu sebesar USD71,5877 per MT untuk periode Maret 2025," jelasnya.


Adapun, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Januari—24 Februari 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD845,38 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.063,62 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.418,68 per MT.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.


“Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO turun menjadi sebesar USD954,50 per MT,” ujarnya.


Selain itu, Kemendag menetapkan minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT dengan penetapan merek. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.


Kemendag juga menetapkan HR biji kakao periode Maret 2025 sebesar USD10.394,87 per MT. Nilainya turun sebesar USD486,06 atau 4,47% dari bulan sebelumnya.


Alhasil, kondisi ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2025 menjadi USD9.910/MT, turun USD485 atau 4,66% dari periode sebelumnya.


Namun demikian, Isy menyampaikan bahwa penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15% sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.


“Penurunan HR dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi peningkatan produksi seiring dengan membaiknya cuaca di negara produsen utama,” tandasnya.(*)