Harga Referensi CPO Periode November 2025 Naik Tipis Jadi USD963,75/MT
Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode November 2025 adalah sebesar USD963,75/MT.
EmitenNews.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode November 2025 adalah sebesar USD963,75/MT. Nilai ini meningkat tipis sebesar USD0,14 atau 0,01 persen dari HR CPO periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD963,61/MT.
“HRCPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1—30 November 2025 yaitu sebesar USD96,3748/MT untuk periode November 2025. Nilai BK CPO merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, nilai PE CPO periode November 2025 yang sebesar USD96,3748/MT merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025. Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode20 September—19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD887,73/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.039,76/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.247,67/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar USD963,75/MT,”ujar Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31/MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.(*)
Related News
Presiden Serahkan 16 Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
91,8 Persen Pemerintah Daerah Telah Terapkan Digitalisasi Pembayaran
Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat
Satgas Percepatan PSN Mulai Bekerja; Fokusnya Paket Ekonomi 8+4+5





