Harga Rokok Naik, Ini Pergerakan Saham GGRM, HMSP, WIIM Hingga ITIC

Sigaret Kretek Tangan golongan III, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen). HJE per batang Rp505 dan HJE per bungkus Rp10.100.
Tembakau Iris Tarif cukai: Rp10 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik), HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)
Rokok Daun
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik), HJE per batang: Rp290 (tidak naik)
Sigaret Kelembak Kemenyan Tarif cukai: Rp25 (tidak naik), HJE per batang: Rp200 (tidak naik)
Cerutu Tarif cukai: Rp275 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik), HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik).
Related News

Rayakan HUT RI ke-80, Pelita Air Beri Diskon Hingga Rp808 Ribu

Mekanisme Haji 2025, Ini Peran Pemerintah dan Swasta

Ara Bertekad Jadikan PKP Kementerian Bebas Korupsi

Pasha Ungu Soal Polemik Royalti Musik: Cuma Kurang Sosialisasi

Sambangi Paser, Kaltim, BTN dan Relawan Bakti BUMN Hadirkan Ini

Telisik! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan