Harga Rokok Naik, Ini Pergerakan Saham GGRM, HMSP, WIIM Hingga ITIC
Sigaret Kretek Tangan golongan III, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen). HJE per batang Rp505 dan HJE per bungkus Rp10.100.
Tembakau Iris Tarif cukai: Rp10 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik), HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)
Rokok Daun
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik), HJE per batang: Rp290 (tidak naik)
Sigaret Kelembak Kemenyan Tarif cukai: Rp25 (tidak naik), HJE per batang: Rp200 (tidak naik)
Cerutu Tarif cukai: Rp275 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik), HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik).
Related News
Diperluas, Penetapan Kehalalan Produk Bukan Hanya Oleh MUI Pusat
Pool Advista (POLA) Bantu Pinjaman Dana ke Anak Usaha, Buat Apa?
Gelar Cibinong CARnival 2024, ACC Beri Bunga Kredit Spesial
IHSG Melambung 1,1 Persen di Sesi I, Tiga Saham LQ45 Ini Pemicunya
54 Blok Migas Siap Dilelang dalam 5 Tahun ke Depan
Kementerian ESDM Segera Rombak Pola Bagi Hasil Investasi Hulu Migas