EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk. (UDNG) di seluruh pasar. Adapun, keputusan penguncian saham UDNG mulai efektif diberlakukan pada Senin (16/3/2026).

Penghentian sementara perdagangan atau suspensi tersebut dilakukan setelah bursa mencermati adanya pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan data EmitenNews.com, saham UDNG terpantau sempat mengalami tekanan panjang harga saham sejak 4 Maret hingga 13 Maret 2026. Dalam periode itu, harga bergerak menurun dari Rp2.930 hingga Rp1.280, tercatat dalam reli bearish tersebut perdagangannya ditutup anjlok hingga 8 kali Auto-Rejection Bawah (ARB) berturut-turut.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya bursa dalam melindungi investor sekaligus menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

“Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor serta memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterangan resmi bursa.

Sebagai catatan, dalam sepekan terakhir, saham UDNG tertekan lebih dari 33 persen, dalam sebulan berlanjut turun 60,86 persen, sedangkan sejak awal tahun terkoreksi sangat dalam 75,38 persen dari harga Rp5.200 menjadi Rp1.280 mencerminkan tekanan jual yang sangat kuat.

Dengan diberlakukannya suspensi tersebut, investor untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi atas saham UDNG hingga bursa kembali membuka perdagangan saham perseroan.

BEI juga mengimbau para pelaku pasar untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten sebelum melakukan keputusan investasi.