Harlah ke-96, Nahdlatul Ulama (NU) Dapat Kado Istimewa dari KKP untuk Umat
EmitenNews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Yahya Cholil Staquf menandatangani kesepakatan bersama mengenai dukungan program pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui pemberdayaan potensi umat.
"Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran umat dalam mendukung program pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui pemberdayaan potensi umat," ujar Menteri Trenggono.
Hal itu diselenggarakan saat menghadiri acara pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022-2027 yang juga bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) NU ke-96 tahun di Gedung Dome, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022).
Adapun kesepakatan bersama KKP dan NU ini meliputi pengembangan kampung nelayan maju, pengembangan kampung perikanan budidaya, pengembangan usaha garam rakyat, pengarusutamaan gender, pengembangan kapasitas dan karakter sumber daya manusia, dan penyadartahuan pengelolaan ekologi dan kesehatan laut.
Menteri Trenggono menyampaikan bahwa penandatangan tersebut menjadi langkah awal yang baik, dan diharapkan dapat membangun kolaborasi dan sinergi antara KKP dan PBNU.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil berharap kesepakatan bersama ini mampu memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Sebagai informasi, Pengukuhan PBNU serta Harlah ke-96 ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Kalimantan Timur, Jajaran Forkopimda Kalimantan Timur, PWNU se-Indonesia (yang mewakili), tokoh lintas agama, serta pimpinan pondok pesantren.
Related News
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini
Pastikan Pasokan Energi, Pertamina Resmi Aktifkan Satgas Nataru
Bukan Cuma Nambang, Ini Vibe Tambang Modern yang Sat Set dan Sustain
Pembahasan RKUHAP Harus Tuntas Akhir Tahun Ini, Ada Konsekuensinya
Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun, Ini Kata Pemerintah dan DPR





