Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul
:
0
Pelayanan BPJS Kesehatan. dok. RRI.
EmitenNews.com - Apapun yang terjadi rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Apalagi hanya karena status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Jangan khawatir pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
Mensos yang karib disapa Gus Ipul ini, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalaupun BPJS Kesehatan si pasien dicoret, tetap dilayani saja.Persoalan administrasinya urusan belakangan, yang akan ditangani pemerintah.
"Pemerintah bertanggung jawab," kata Gus Ipul kepada pers, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Menurut Gus Ipul, etika rumah sakit adalah mengutamakan keselamatan nyawa di atas administrasi. "Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab."
Gus Ipul menekankan pihak rumah sakit bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk masalah administrasi. "Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya, kita ngerti etikanya, kita komitmen, itu seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien."
Seperti diketahui Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
BPJS Kesehatan menyebutkan kepesertaan nonaktif masih dapat diaktifkan kembali
Related News
Astra Kirim 5.000 Paket Sembako hingga Starlink ke NTT
Gempa Bumi NTT M 7,7, Korban Tewas Capai 68 Jiwa, 4.541 Rumah Rusak
TelkomGroup Sediakan Internet Gratis hingga Bagi-Bagi SIM Card di NTT
HUT ke-81 RI, Bank BSN Bawa Semangat Solidaritas Masyarakat NTT
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan





