EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian fokus menjalankan kebijakan hilirisasi industri sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas berbasis agro dalam negeri, termasuk kelapa sawit. Industri pengolahan kelapa sawit berperan penting dalam menumbuhkan perekonomian nasional, menyerap hasil produksi petani rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani sawit swadaya, hingga menambah perolehan devisa bagi negara.


“Rantai industri pengolahan kelapa sawit juga telah menyerap tenaga kerja langsung hingga lebih dari 5,2 juta orang dan menghidupi hingga 20 juta orang,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmta di Jakarta, Senin (18/7).


Menperin menyebut pada tahun 2021, ekspor produk sawit mencapai 40,31 juta ton dengan nilai USD35,79 miliar. Meningkat sebesar 56,63% dari nilai ekspor tahun 2020


Aktivitas industri pengolahan sawit juga memberikan multiplier effect seperti menumbuhkan kawasan industri baru berbasis sawit seperti di Dumai (Riau), Sei Mangkei dan Kuala Tanjung (Sumatra Utara), Tarjun (Kalimantan Timur), dan Bitung (Sulawesi Utara), serta menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Selain itu, menggerakkan aktivitas produktif kegiatan usaha kebun di sektor industri sawit, khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).


"Sektor perkelapasawitan dari hulu sampai hilir ini sangat luas cakupannya, maka itu dibutuhkan koordinasi antara kementerian dan lembaga serta stakeholders terkait dalam penyusunan kebijakan pengembangannya," tambah Menperin. Karena itu menurutnya koordinasi menjadi kunci penyelesaian pengembangan sektor perkelapasawitan secara terintegrasi dan komprehensif.


Kemenperin terus memacu industri hilir pengolahan kelapa sawit untuk menghasilkan berbagai produk turunan yang berkualitas dan berdaya saing. Langkah ini perlu didukung ketersediaan bahan baku serta ditopang dengan penggunaan teknologi dan pemanfaatan inovasi terkini, sehingga produk hilir dapat diterima oleh konsumen global.


“Pada tahun 2011, hanya terdapat 54 jenis produk hilir kelapa sawit yang kita produksi. Sedangkan, saat ini sudah ada 168 jenis produk hilir kelapa sawit yang telah mampu kita produksi oleh industri di dalam negeri. Artinya, selama 11 tahun ini peningkatannya sudah tiga kali lipat lebih,” ungkapnya.


Beragam produk turunan kelapa sawit tersebut, antara lain untuk keperluan sektor pangan seperti minyak goreng, fitofarmaka/nutrisi, bahan kimia/oleokimia, hingga bahan bakar terbarukan/biodiesel FAME. “Jadi, industri pengolahan sawit beperan strategis dalam mengoptimalkan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS),” imbuhnya.


Kelancaran operasional pabrik kelapa sawit sangat berpengaruh terhadap aktivitas sektor perkelapasawitan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, termasuk dengan diharapkan pabrik kelapa sawit dapat beroperasi kembali secara normal. Berdasarkan UU No 39/2014, bidang usaha ekstraksi minyak kelapa sawit (pabrik kelapa sawit penghasil CPO) dengan KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) masih merupakan kewenangan pembinaan Kementerian Pertanian, yang diakomodasi melalui penerbitan Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi Pengolahan (IUP-P).


Kemenperin bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya berupaya untuk memperlancar ekspor produk hilir minyak sawit, termasuk minyak goreng sawit, dengan tetap memprioritaskan pengamanan pasokan minyak goreng di dalam negeri melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).


Guna mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Saat ini, cakupan SIMIRAH 2.0 meliputi produsen CPO, produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. Sistem ini juga menjadi salah satu langkah ketelusuran (traceability) dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prasyarat untuk ekspor.


Koordinasi juga dilakukan dalam proses ekspor produk olahan kelapa sawit. Perizinan ekspor minyak sawit ditentukan oleh Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Dalam hal ini, Kemenperin memutakhirkan data pelaporan realisasi distribusi MGCR sebagai basis angka Persetujuan Ekspor. “Angka ini direkapitulasi untuk kemudian disepakati secara lintas antara K/L sebagai angka kuota ekspor masing-masing perusahaan,” tandasnya.


Di samping itu, proses eksportasi minyak sawit juga telah dipercepat melalui mekanisme Flush Out atau pembayaran tarif bea keluar khusus sesuai PMK No. 102/2022 oleh para eksportir CPO dan/atau Minyak Goreng yang tidak mempunyai Hak Ekspor dari penyaluran MGC subsidi atau MGCR. Berikutnya, memberikan relaksasi sementara Tarif Pungutan Ekspor menjadi USD0/MT mulai 15 Juli hingga 30 Agustus 2022, serta pengalihan hak ekspor antar perusahaan.


Pemerintah juga telah meningkatkan angka pengali dari yang semula 1:3 menjadi 1:5 dan kemudian ditingkatkan menjadi 1:7. Artinya, satu bagian realisasi penyaluran minyak goreng untuk keperluan dalam negeri dapat dikonversi menjadi hak ekspor sebanyak tujuh kalinya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengemukakan, dalam kurun 10 tahun, ekspor produk turunan kelapa sawit meningkat cukup signifikan, dari 20% di tahun 2010 menjadi 80% pada 2020. “Hal ini sesuai target peta jalan pengembangan industri hilir kelapa sawit yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 13 Tahun 2010,” ungkapnya.


Dalam visi hilirisasi tahun 2045, Indonesia menargetkan akan menjadi pusat produsen dan konsumen produk turunan minyak sawit dunia, sehingga mampu menjadi price setter (penentu harga) CPO global.(fj)