Hingga Juni OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar
:
0
Mainhall BEI. Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp86,26 miliar kepada 100 pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) hingga 29 Juni 2026.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lain sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepatuhan di industri pasar modal.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK selama tahun 2026 year to date 29 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp86,26 miliar kepada 100 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).
Selain menjatuhkan denda, OJK juga mengenakan satu sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis kepada pelaku di sektor pasar modal.
Seiring dengan sanksi yang telah dijatuhkan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun terus berkomitmen meningkatkan stabilitas pasar agar tetap kredibel, berintegritas dan menarik lebih banyak investor.
"OJK juga melanjutkan penguatan koordinasi dengan SRO dan stakeholders terkait untuk memastikan transaksi perdagangan, manajemen risiko, dan penyelesaian transaksi di pasar modal tetap dapat berjalan dengan baik," pungkas Hasan Fawzi. ***
Related News
Respons OJK Soal IHSG Terkoreksi 34,74 Persen Sejak Awal Tahun
OJK dan KPPU Perluas Sinergi Pengawasan Sektor Keuangan, Ini Tujuannya
Dongkrak Likuiditas Sukuk, SPPA BEI Rilis Fitur Transaksi Repo SBSN
BEI Akan Gelar Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus 2026
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen





