OJK dan KPPU Perluas Sinergi Pengawasan Sektor Keuangan, Ini Tujuannya
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi pengawasan di sektor jasa keuangan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi pengawasan di sektor jasa keuangan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU). Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa persaingan di industri perbankan, fintech, asuransi, hingga layanan keuangan digital akan diawasi lebih ketat agar tetap sehat seiring pesatnya transformasi digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun.
Kerja sama baru ini memperluas kolaborasi kedua lembaga, mulai dari koordinasi kebijakan, penyusunan kajian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Friderica mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan sektor jasa keuangan, khususnya di tengah percepatan digitalisasi yang memunculkan model bisnis dan pola persaingan baru.
Menurutnya, persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang adil bagi konsumen maupun pelaku usaha serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Persaingan usaha yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar Friderica dalam siaran resmi OJK, Senin (7/7/2026).
Ia menegaskan kepercayaan merupakan aset utama industri jasa keuangan sehingga harus dijaga melalui transparansi, integritas, serta pengawasan yang mampu memastikan praktik persaingan berjalan secara sehat tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai hubungan antara persaingan usaha dan industri jasa keuangan semakin erat seiring berkembangnya transformasi digital. Menurutnya, inovasi teknologi memang memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan koordinasi lebih kuat antarotoritas.
"Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Fanshurullah.
Ia menambahkan, sinergi OJK dan KPPU diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap dinamika industri keuangan digital yang semakin kompleks sekaligus memastikan terciptanya iklim usaha yang kompetitif, sehat, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
Related News
Hingga Juni OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar
Respons OJK Soal IHSG Terkoreksi 34,74 Persen Sejak Awal Tahun
Dongkrak Likuiditas Sukuk, SPPA BEI Rilis Fitur Transaksi Repo SBSN
BEI Akan Gelar Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus 2026
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen





