Hingga September Bea Cukai Tindak 22.064 Kasus Senilai Rp6,8T

Dalam konferensi pers di Kudus pada Sabtu (3/10), Menkeu menyampaikan bahwa sepanjang Januari–September 2025, Ditjen Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam konferensi pers di Kudus pada Sabtu (3/10), Menkeu menyampaikan bahwa sepanjang Januari–September 2025, Ditjen Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.
Rinciannya, terdapat 7.824 penindakan kepabeanan senilai Rp5,5 triliun dan 14.240 penindakan cukai senilai Rp1,3 triliun, termasuk penegahan 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol. Dari hasil penindakan tersebut, dilakukan 147 penyidikan dengan 173 tersangka serta denda ultimum remidium Rp122,4 miliar.
“Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” terang Menkeu.
Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025, kinerja pengawasan meningkat signifikan. Dalam tiga bulan pertama, terdapat 6.765 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp739,3 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol, meningkat 4,5 persen dibanding rata-rata bulanan sebelumnya.
Ditjen Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital. Sejak 2023 telah ditutup 953 akun marketplace ilegal, dan sepanjang 2025 terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal daring dengan 140,8 juta batang rokok yang ditegah.
Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ditjen Bea Cukai berhasil menyelamatkan Rp247 miliar potensi kerugian negara dari 2.858 penindakan, meliputi 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol. Selain itu, aparat juga mengamankan 15 kg sabu, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kg ganja. Hingga September 2025, tercatat 41 penyidikan dengan 47 tersangka, serta penerimaan denda cukai Rp26,6 miliar.
Ditjen Bea Cukai menegaskan akan terus berinovasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan dunia usaha untuk memperkuat pengawasan, menekan perdagangan ilegal, dan menjaga ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing.(*)
Related News

IHSG Menguat 0,53 Persen di Sesi I, MDKA, MEDC, ISAT Top Gainers LQ45

Anggito: Produk Halal Tak Cukup Tanpa Diikuti Jasa Keuangan Syariah

Delapan Saham Terbang Usai Suspensi, Enam Ngacir ARA!

Wall Street Menyala, IHSG Menuju Level Baru

Konsolidatif, IHSG Uji Level 8.180

IHSG Konsisten Positif, Jaring Saham ADRO, ARCI, dan HRUM