HITS Kembali Disuspensi dan PTIS Masuk Radar UMA BEI, Cek Lonjakan Harga Sahamnya
:
0
EmitenNews.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk kembali melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), karena harga saham mengalami kenaikan harga kumulatif secara tidak wajar.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham HITS, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan HITS," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dalam Pengumuman Bursa yang dikutip di Jakarta, Selasa (26/4).
Lidia menyampaikan, pemberian sanksi suspensi terhadap HITS berlaku di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 26 April 2022 sampai dengan pengumuman BEI lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, BEI sempat memberikan sanksi suspensi terhadap perdagangan HITS pada 5 April 2022, meski sehari berikutnya Bursa mencabut sanksi suspensi tersebut dan kembali memperkenankan HITS untuk ditransaksikan di pasar regular maupun pasar tunai. "Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh HITS," ucap Lidia.
Saham HITS selama satu bulan telah melonjak 72,79 persen dari Rp 680 per saham pada 28 Maret hingga penutupan kemarin 25 April 2022, di level Rp1.175 atau terjadi perubahan 495 poin.
Related News
Indonesia Tawarkan Bioenergi Sawit B50 di Forum Bisnis Rusia
Daftar WLKP Wajib Bagi Perusahaan Mitra MagangHub 2026
IMF Pangkas Pertumbuhan Timteng ke 0,7 Persen Dampak Penutupan Hormuz
Tanggul Banjir Rob Jakarta Rampung 2027, Pusat Bisnis Terlindungi
Amankan Listrik, ESDM Tugasi Badan Usaha Pasok 212 Juta Ton Batubara
Intip! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan





