EmitenNews.com - HM Sampoerna (HMSP) menuntaskan transaksi afiliasi senilai Rp747,24 miliar. Transaksi tersebut melibatkan sejumlah entitas perusahaan. Pelaksanaan rangkaian transaksi telah dituntaskan secara serentak pada Jumat, 28 Juni 2024.

Transaksi pertama, perseroan meneken perjanjian dengan Philip Morris Products SA (PMPSA), dan Philip Morris Global Brands Inc (PMGB). Perjanjian lisensi merek dagang, dan hak kekayaan tersebut bernilai Rp589,84 miliar. Angka itu, dari nilai pembayaran royalti untuk produk bebas asap diperkirakan Rp333,62 miliar rata-rata per tahun. 

Lalu, untuk produk konvensional diperkirakan sebesar Rp256,21 miliar rata-rata per tahun. Perjanjian lisensi merek dagang itu, memungkinkan perseroan untuk tetap dapat memproduksi produk konvensional, unit tembakau habis pakai, dan menjual produk di wilayah secara sah. Itu penting agar perseroan dapat mempertahankan keunggulan kompetitif (competitive advantages) dengan menjual portofolio produk-produk tembakau beragam. 

Selain itu, perjanjian lisensi merek dagang juga memungkinkan perseroan untuk setidak-tidaknya dapat mempertahankan pangsa pasar. Selanjutnya, transaksi perjanjian pemberian lisensi merek dagang, dan hak kekayaan oleh perseroan dan Philip Morris Products SA (PMPSA) senilai Rp54,81 miliar. 

Perjanjian lisensi merek dagang I memungkinkan perseroan memproduksi produk I, menjual produk I, dan perangkat I di wilayah secara sah agar dapat mempertahankan keunggulan kompetitif (competitive advantage) dengan menjual portofolio produk-produk tembakau lebih beragam, dan setidak-tidaknya dapat membantu mempertahankan pangsa pasar. 

Sedangkan perjanjian lisensi merek dagang II, memungkinkan perseroan untuk memperoleh pendapatan atas royalti dari PMPSA. Berikutnya, perseroan menandatangani perjanjian pemberian lisensi perseroan kepada Swedish Match North Europe AB SMNE. Lalu, Perusahaan Dagang dan Industri Panamas (Panamas), anak usaha perseroan membeli produk dari SMNE untuk mendistribusikan kembalti ke wilayah.

Nilai transaksi merek dagang dan hak kekayaan intelektual itu Rp52,64 miliar. Perjanjian lisensi merek dagang itu, memungkinkan perseroan memperoleh pendapatan atas royalti dari SMNE. Sedang perjanjian distribusi memungkinkan Panamas, sebagai anak usaha perseroan, untuk membeli produk secara sah, dan mendistribusikan di wilayah. 

Oleh karena itu, perseroan dapat mempertahankan keunggulan kompetitif (competitive advantages) dengan menjual portofolio produk-produk tembakau lebih beragam belum dibuat di Indonesia. Kemudian, perseroan meneken perjanjian penyewaan gudang kepada Philip Morris Indonesia (PMID) senilai Rp25,06 miliar. Penyewaan gudang berdurasi 5 tahun untuk optimalisasi aset tidak terpakai. 

Transaksi selanjutnya, Philip Morris Sampoerna international Service Center (PMSISC), anak usaha PMID, menyewa ruang kantor senilai Rp20,03 miliar. Transaksi penyewaan kantor itu berdurasi 3 tahun. Dan, terakhir, perseroan meneken perjanjian penyediaan jasa pendampingan bisnis kepada PMSISC, anak usaha PMID. Transaksi penyediaan jasa pendampingan bisnis itu, bernilai Rp4,86 miliar. Itu dilakukan untuk efisiensi agar perseroan dapat lebih fokus pada kegiatan usaha utama yaitu manufaktur, dan penjualan rokok. (*)