EmitenNews.com—PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France ( GIHF ) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan  judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait provisional attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.

 

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

 

Melalui putusan  judicial release  tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua  lessor  tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan  damages  dan  cost  yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

 

Adapun dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua  lessor  tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya perlu menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

"Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada. Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua  lessor  ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh  stakeholder -nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan yang, dalam hal ini, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur," jelas Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).

 

Oleh karenanya Irfan menekankan bahwa dimenangkannya  judicial release  oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen Garuda untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha, khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

 

Hal itu bertujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya. "Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua  lessor  tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu," ujarnya.

 

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan  winding up  pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan  judicial liquidation  terhadap GIHF , di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia. Ketetapan hukum tersebut, yang diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan.