EmitenNews.com - Pada periode Oktober 2023, komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi jika dibandingkan periode September 2023. Fluktuasi harga ini disebabkan tingkat permintaan pasar dunia yang akhirnya berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).


Harga patokan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1703 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 27 September 2023.


“Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode Oktober 2023 kembali mengalami fluktuasi harga jika dibandingkan periode sebelumnya. Fluktuasi harga terjadi setelah periode sebelumnya mayoritas komoditas pertambangan mengalami kenaikan," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan resminya.


Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode Oktober 2023 yakni konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 51,63/WE atau naik 7,60 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga ratarata sebesar USD 924,16/WE (naik 5,35 persen).


Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.235,91/WE (turun 0,77 persen) dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 632,81/WE (turun 0,04 persen).


Sebelum penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2023, Kementerian Perdagangan meminta masukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan masukan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).


Kemudian, penetapan HPE dilakukan pada rapat koordinasi antarinstansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.(*)