Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini
Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
Melonjak 36 Persen, Laba Grup Djarum (SUPR) Sentuh Rp1,32 Triliun
Songsong Dividen, Thomas Rajin Serok Saham ASII
Melorot 40 Persen, Laba CEKA Sisa Rp194,59 Miliar
Pasok Ribuan Truk Agrinas, Entitas PMJS Tarik Fasilitas Rp2,84 Triliun
Putus Episode Negatif, Laba MKNT Meroket 146,59 Persen
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!





