Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini

Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News

Metropolitan (MTLA) Sebar Dividen Rp11,25 per Saham, Ini Jadwalnya!

PGEO Setujui Bagikan Dividen Jumbo Setara 85 Persen Laba 2024

Tiga Pentolan SPMA Borong 15 Juta Saham, Ada Pengendali!

Unilever (UNVR) Sepakat Bagikan Dividen 99,7 Persen Laba 2024

Emiten Milik Aguan-Salim Grup (CBDK) Umumkan Transaksi Jumbo

Emiten Boy Thohir (ADRO) Beberkan Hasil RUPST