Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini
                                    Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
                            TELE Resmi Pailit! Saham Anak Usaha Telkom (TLKM) Nyangkut 24 Persen
RMKE-Medco Garap Lahan Strategis di Muara Enim
                            Emiten Free Float 99,99 Persen Ini Beber Aksi Baru
                            Begini Kinerja TUGU Hingga September 2025
                            BEI Tetapkan Harga Teoretis Rights Issue Saham Milik Hapsoro (BUVA)
                            Emiten Sawit Ini Rencana Refloat 6 Juta Lembar, Saham Melejit 2 Persen
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




