Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini
:
0
Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
IDPR Salurkan Dividen 38 Persen Laba, Cum Date 29 Juni 2026
BCAP Dapat Izin Right Issue dan Private Placement Jumbo
Dapat Restu, MDKA Kebut Private Placement 2,44 Miliar Lembar
MAPI Bagi Dividen Rp10 per Lembar, Telisik Jadwalnya
CSIS Siap Tabur Dividen Rp5,48 Miliar, Simak Jadwalnya!
Gelar RUPS, BUMI Tetapkan Manajemen Baru dan Umumkan Hal Ini





