EmitenNews.com - Hartadinata Abadi (HRTA) memperpanjang masa fasilitas kredit modal kerja dari Bank Mandiri (BMRI) Rp2,17 triliun. Perpanjangan itu, telah diptenkan pada perjanjian kredit pada 21 Juli 2026. Fasilitas kredit tersebut berskema committed, revolving, dan advised.

Masa berlaku fasilitas diperpanjang untuk periode 24 Juli 2026 hingga 23 Juli 2027. Selain memperpanjang tenor, HRTA dan Bank Mandiri juga menyepakati penyesuaian ketentuan agunan berupa penurunan nilai agunan. HRTA menegaskan transaksi dilakukan dengan pihak non afiliasi maupun benturan kepentingan.

Meski nilai transaksi melebihi 20 persen dari ekuitas, transaksi tersebut dikecualikan berdasar POJK Nomor 17/POJK.04/2020. So, HRTA hanya berkewajiban menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. HRTA memastikan perpanjangan fasilitas kredit tersebut tidak berdampak buruk terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Perpanjangan fasilitas kredit itu, bagian dari upaya menjaga fleksibilitas pendanaan guna mendukung kebutuhan modal kerja. ”Perpanjangan fasilitas kredit mencerminkan kepercayaan Bank Mandiri terhadap fundamental, dan kinerja perseroan,” tegas Ong Deny, Corporate Secretary Hartadinata Abadi.

Dengan dukungan fasilitas pembiayaan berkelanjutan, HRTA memiliki fleksibilitas lebih baik dalam memenuhi kebutuhan modal kerja sekaligus menjaga kesinambungan operasional, dan mendukung strategi pertumbuhan bisnis ke depan. Selain itu, bagian dari upaya memastikan ketersediaan sumber pendanaan memadai untuk mendukung aktivitas usaha di tengah dinamika industri emas, dan sekaligus mempertahankan struktur pendanaan sehat.

Menyusul transaksi itu, pergerakan saham HRTA justru melepuh. Sepanjang perdagangan kemarin, saham HHRTA susut 2,72 persen setara 55 poin menjadi Rp1.965 per lembar. Dalam tempo enam bulan terakhir, saham HRTA terkoreksi 19,47 persen alias 475 poin dari 26 Januari 2026 di kisaran Rp2.440 per eksemplar. (*)