Ikuti Putusan MK, KPU Segera Surati Jajarannya Untuk Ditindaklanjuti
Ilustrasi gedung Komisi Pemilihan Umum. dok. KPU. Suara Surabaya.
EmitenNews.com - KPU RI segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU memutuskan merujuk keputusan MK untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Kepada pers, Jumat (23/8/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Dia memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK.
KPU sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Untuk memperlancar tahapan proses Pilkada 2024, KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya segera melaksanakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU tersebut dengan memedomani putusan MK tersebut.
August Mellaz menguraikan, hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan, yang semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU.
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon. Jadi, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Dengan begitu, lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Seperti diketahui DPR gagal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis(22/8/2024). Pasalnya, peserta rapat tidak kuorum. Karena, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad memastikan akan mengikuti keputusan MK. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan