EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) akan membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2023. Pengumuman ini disampaikan oleh Corporate Secretary INKP, Heri Santoso, dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/6). 

Heri menyatakan bahwa INKP akan membagikan dividen sebesar Rp273.549.147.050 atau Rp50 per saham. Keputusan ini telah disetujui dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Pelaksanaan pembagian dividen ini akan melalui beberapa tahapan penting. Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 27 Juni dan 28 Juni 2024. Sementara itu, untuk Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai akan dilakukan pada tanggal 1 Juli dan 2 Juli 2024. Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai ini akan dicatat pada tanggal 1 Juli 2024.

Keputusan untuk membagikan dividen ini menunjukkan komitmen INKP dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang sahamnya. Dalam konteks ini, pembagian dividen juga mencerminkan kinerja keuangan yang solid dari perusahaan selama tahun buku 2023. Dividen tunai ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pemegang saham dan memperkuat kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan.