Indah Kiat (INKP) Laporkan Duplex Board 3 Negara, Ini Langkah KADI
:
0
Ilustrasi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP). dok. Indah Kiat.
EmitenNews.com - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Selasa (10/9/2024), mulai menyelidiki antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia. Penyelidikan berdasarkan pada permohonan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP), mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon, yang dirugikan oleh produk dari tiga negara itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (12//9/2024), Ketua KADI Danang Prasta Danial mengatakan dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon.
Juga terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping dari negara yang dituduh.
"Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021-2023," ujar Danang Prasta Danial melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Beberapa kerugian tersebut di antaranya, menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal. ***
Related News
Tertekan Dolar dan Kebutuhan Valas, Rupiah Kian Dekati Rp18.000/USD
Ikut Tertekan Bunga Fed, Emas Antam Turun Lagi Rp15 Ribu
Tencent Rilis TenPayGo, Mudahkan Turis Asing di China
Trump: Hubungan AS-China tak Pernah Seakur Sekarang
Tertekan Dolar dan Bunga AS, Emas Pekan Ini Diperkirakan Turun 2%
Kontrak Berjangka AS Turun Tertekan Hasil Obligasi AS





