Indah Kiat (INKP) Laporkan Duplex Board 3 Negara, Ini Langkah KADI
Ilustrasi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP). dok. Indah Kiat.
EmitenNews.com - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Selasa (10/9/2024), mulai menyelidiki antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia. Penyelidikan berdasarkan pada permohonan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP), mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon, yang dirugikan oleh produk dari tiga negara itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (12//9/2024), Ketua KADI Danang Prasta Danial mengatakan dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon.
Juga terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping dari negara yang dituduh.
"Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021-2023," ujar Danang Prasta Danial melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Beberapa kerugian tersebut di antaranya, menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal. ***
Related News
BRI (BBRI) Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
Produsen Minuman asal Buleleng Bali Perluas Pasar Internasional
Pakar Hukum Ini Minta Korporasi Penyebab Bencana Juga Harus Dipidana
Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026, Cek Hitung-Hitungannya
Target Pemerintah Belanja Masyarakat Rp110 Triliun, Ayo Cek Programnya
Akselerasi Koperasi Merah Putih, Semen Indonesia Gandeng Agrinas





