EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) dan PT Pelayaran Utama Karyamaju (PUK) menandatangani perjanjian sewa menyewa berupa Ruangan pada 20 September 2022. Obyek sewa berupa ruangan dengan ukuran 5M X 3M atau seluas 15 meter per segi milik INKP yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Merak Kota Cilegon, Banten.


Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022), Direktur dan Corporate Secretary INKP, Heri Santoso menuturkan bahwa INKP menandatangani perjanjian sewa menyewa sebesar Rp18 juta per tahun atau Rp180 juta untuk jangka waktu 10 tahun dengan PUK. Perjanjian sewa tersebut dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.


Dengan memperhatikan nilai ekuitas INKP per 30 Juni 2022 sebesar USD5.135,6 juta atau Rp76,25 triliun (dengan kurs BI per 30 Juni 2022 dimana 1US$ =Rp14,848) maka nilai transaksi ini hanya 0,00002% dari nilai ekuitas INKP.


Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No.42/POJK.04/2020. INKP dan PUK memiliki persamaan pemegang saham pengendali yaitu Purinsua Ekapersada serta memiliki persamaan pada beberapa Anggota Dewan Komisaris dan Direksi.


"Pertimbangan dilakukannya transaksi ini untuk memperoleh manfaat, atau tambahan pendapatan dari sewa ruangan," kata Heri Santoso. ***