EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada Maret 2022 Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik sebesar 0,75 persen terhadap IHPB Februari 2022. Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Sektor Pertanian sebesar 1,53 persen.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Maret 2022 antara lain: cabai merah, kelapa sawit, telur ayam ras, LPG, rokok kretek dengan filter, dan tepung terigu.
Dengan kenaikan indeks sebesar 0,75, perubahan IHPB untuk tahun kalender 2022 adalah sebesar 1,49 persen dan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 3,54 persen.
IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi pada Maret 2022 naik sebesar 0,54 persen terhadap bulan sebelumnya, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas besi beton, aspal, solar, batu pondasi bangunan, dan pasir.(fj)
Related News

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga

Hidupkan Bandara Kertajati, Susi Air Buka 5 Rute Penerbangan Domestik

Indonesia-Inggris Rilis Program Energi Rendah Karbon, Investasi Rp72T

Menkeu Berharap Penerimaan Pajak Mulai Stabil di Semester II

UMKM Kuliner Binaan BRI Tembus Pasar Internasional