EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2023 berada di angka 3,92 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2022 sebesar 3,93.


Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sedangkan nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.


IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2023 sebesar 3,82, meningkat sebesar 0,02 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2022 (3,80). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2023 (3,96) menurun sebesar 0,03 poin dibanding Indeks Pengalaman 2022 (3,99).


IPAK masyarakat perkotaan 2023 lebih tinggi (3,93) dibanding masyarakat perdesaan (3,90). Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi.


Pada 2023, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,88; SLTA sebesar 3,93; dan di atas SLTA sebesar 4,02. Masyarakat usia 40 tahun ke bawah sedikit lebih antikorupsi daripada usia lainnya.


Pada 2023, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,92; sementara masyarakat berusia 40–59 tahun dan 60 tahun atau lebih memiliki IPAK yang sama, yaitu sebesar 3,91.(*)