EmitenNews.com - PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) berencana membeli kembali sahamnya (buyback) senilai maksimal Rp2,49 triliun atau setara 10% dari total modal disetor perseroan. Aksi korporasi ini akan dilakukan setelah mendapat restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Manajemen ITMG dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025), menjelaskan bahwa buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan RUPS.

Adapun jadwal sementara pelaksanaan buyback yakni:

Pengumuman RUPS & keterbukaan informasi: 18 September 2025

Perkiraan RUPS persetujuan buyback: 3 November 2025

Periode buyback: 4 November 2025–4 November 2026

Aksi pembelian kembali ini akan didanai dari kas internal perusahaan, termasuk untuk membayar biaya perantara pedagang efek dan biaya lain-lain.

Perseroan menegaskan jumlah saham yang akan dibeli tidak akan melebihi 10% dari modal disetor, sesuai ketentuan POJK No. 29/2023 dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Alasan Buyback karena harga saham saat ini belum mencerminkan nilai fundamental dan prospek jangka panjang perseroan. Buyback diharapkan memberi sinyal positif ke pasar, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih baik bagi pemegang saham.

“Perseroan memiliki posisi keuangan yang solid dan strategi pengembangan usaha yang mendukung pertumbuhan jangka panjang. Pelaksanaan buyback juga diharapkan dapat mendukung stabilitas harga saham di Bursa Efek,” tulis manajemen ITMG.

Perseroan menyebut pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu likuiditas maupun operasional. Dana yang digunakan berasal dari saldo laba dan arus kas internal yang mencukupi, sehingga tidak akan berdampak negatif terhadap pendapatan maupun kegiatan usaha.