Indocement (INTP) Perpanjang Periode Buyback Rp1,19 Triliun, Intip Waktunya
EmitenNews.com - PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) memperpanjang waktu pembelian kembali (buyback) saham selama tiga bulan. Periode perpanjang mulai berlaku sejak 7 Maret 2022 hingga 6 Juni 2022.
Indocement berencana menggunakan sisa dana periode sebelumnya Rp1,19 triliun untuk buyback. Kalau dana untuk buyback telah habis, dan atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, perseroan akan menghentikan buyback saham.
Indocement mengklaim buyback saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan mengingat dana dari kas internal. Buyback akan dilakukan dengan harga terbaik, dan wajar dengan memperhatikan ketentuan berlaku. ”Kami telah menunjuk satu perusahaan efek untuk melakukan transaksi buyback,” tutur Direktur & Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa Oey Marcos.
Indocement mengaku aksi tersebut tidak berdampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha. Perseroan berharap perpanjangan periode buyback memberi tingkat pengembalian bagi pemegang saham, dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan begitu, harga saham Indocement mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya.
Aksi itu, merujuk surat Perseroan No. 1265/ITP-CORSELA/CLCC/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 perihal Rencana Pembelian Kembali Saham PT Indocement, dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, dan Surat Perseroan No. 005/ITP-CLC/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 perihal laporan pelaksanaan buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan. (*)
Related News
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya
Emiten Prajogo (PTRO) Gelar Stock Split 1:10 Saham Bulan Depan
Bergerak Liar, BEI Akhirnya Gembok Saham KARW