Indocement (INTP) Perpanjang Periode Buyback Rp1,19 Triliun, Intip Waktunya

EmitenNews.com - PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) memperpanjang waktu pembelian kembali (buyback) saham selama tiga bulan. Periode perpanjang mulai berlaku sejak 7 Maret 2022 hingga 6 Juni 2022.
Indocement berencana menggunakan sisa dana periode sebelumnya Rp1,19 triliun untuk buyback. Kalau dana untuk buyback telah habis, dan atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, perseroan akan menghentikan buyback saham.
Indocement mengklaim buyback saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan mengingat dana dari kas internal. Buyback akan dilakukan dengan harga terbaik, dan wajar dengan memperhatikan ketentuan berlaku. ”Kami telah menunjuk satu perusahaan efek untuk melakukan transaksi buyback,” tutur Direktur & Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa Oey Marcos.
Indocement mengaku aksi tersebut tidak berdampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha. Perseroan berharap perpanjangan periode buyback memberi tingkat pengembalian bagi pemegang saham, dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan begitu, harga saham Indocement mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya.
Aksi itu, merujuk surat Perseroan No. 1265/ITP-CORSELA/CLCC/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 perihal Rencana Pembelian Kembali Saham PT Indocement, dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, dan Surat Perseroan No. 005/ITP-CLC/III/2022 tanggal 4 Maret 2022 perihal laporan pelaksanaan buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan. (*)
Related News

Terang Dunia Internusa (UNTD) Catat Terjadi Penurunan Penjualan Neto

BEI Ungkap Penerapan Short Selling Bulan Depan

Imbas Demo, BNI Tutup Sementara 4 Kantor Cabang di Jakarta

Sentra Investa Buang Satu Juta Saham BMBL di FCA, Buat Apa?

Bos Bank KB (BBKP) Lepas 11,9 Juta Saham Harga Atas

IMAS Grup Salim Umumkan Caplok 99,98 Persen Saham Nissan Motor