Indofarma (INAF) Mendadak Batalkan RUPST ke Dua, Begini Respon BEI
Manajemen Indofarma (INAF)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan manajemen Indofarma terkait rencana pelaksnaan RUPST ke dua yang dibatalkan termasuk ketidakhadiran pemegang saham pengendali pada RUPST pertama tahun buku 2023.
“Kami tanya dulu kenapa itu dibatalakan, tentunya butuh waktu untuk menerima jawabannya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Kamis 8 Agustus 2024.
Nyoman mengingatkan emiten emiten yang akan melakukan aksi korporasi seperti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) wajib melalui perencanaan yang matang.
“Perencana yang matang itu terlihat dari pemberitahuan RUPST, pemanggilan hingga pelaksanaannya terkait dengan Indofarma, mereka kan sudah merencanakan. Kalau ada sesuatu misalnya pembatalan kami akan mempertanyakanya,” papar Nyoman.
Sebelumnya INAF memanggil seluruh pemegang saham untuk RUPST Tahun Buku 2023 pada tanggal 14 Agustus 2024 di Indonesia Health Learning Institute untuk membahas 5 agenda tahunan.
Pengumuman pemanggilan RUPST kedua tahun buku 2023 disampaikan pada Rabu 7 Agustus 2024.
Hanya berselang 1 jam 10 menit emiten BUMN farmasi itu melakukan perubahan atas agenda paling sakral bagi perusahaan terbatas sekaligus perusahaan milik publik.
Pada hari yang sama tepatnya pukul 18.00 WIB, Indofarma kembali mengunggah pengumuman di keterbukaan informasi BEI yang bunyinya pembatalan RUPST kedua tahun buku 2023.
Padahal INAF harus kembali mengundang pemegang sahamnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 untuk kedua kali.
Pasalnya dalam RUPST tahun buku 2023 pertama yang diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2024 tidak tercapai kourum sebab hanya 425.980.005 saham atau 13,7 persen dari seluruh saham yang datang.
Apalagi, Bio Farma selaku pemegang saham A Dwiwarna dan selaku pemegang saham mayoritas dengan porsi 80,6 persen kepemilikan INAF tidak hadir baik secara fisik maupun secara daring.
“Rapat tidak memenuhi kourum. Oleh karena itu Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat seluruh mata acara rapat,” tulis Direktur Utama INAF, Yeliandriani dalam risalah RUPST yang diunggah pada laman BEI, Senin 29 Juli 2024.
Related News
SIG - Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
50 Ribu UMKM Masuk Ekosistem Tender BUMN di Bawah Rp15 Miliar
Harga Properti Residensial Triwulan III Tumbuh 1,46 Persen
MIND ID Ungkap 5 Komoditas Ini Masih Jadi Andalan di 2025
Rupiah di Tubir Rp16.000 per Dolar AS
Libur Akhir Tahun, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen