Indonesia–Kirgizstan Kerja Sama Kembangkan Industri Halal
Kepala Pusat Pengembangan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, dan Direktur Pusat Pengembangan Industri Halal Republik Kirgizstan, A.D. Kaiyrbekov menandatangani kerjasama mengembangkan potensi dan peluang kerja sama industri halal di sela penyelenggaraan Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sabtu (26/9)
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Pusat Industri Halal berupaya untuk mengembangkan potensi dan peluang kerja sama industri halal dengan Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Republik Kirgizstan. Kolaborasi ini dituangkan dalam penandatanganan kerja sama di sela penyelenggaraan Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat Pengembangan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, dan Direktur Pusat Pengembangan Industri Halal Republik Kirgizstan, A.D. Kaiyrbekov.
“Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi internasional di sektor halal. Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong pertumbuhan ekosistem industri halal yang saling menguntungkan, tidak hanya untuk pasar domestik tetapi juga dalam mendukung rantai pasok global,” ujar Kris, Sabtu (26/9).
Pada kesempatan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu untuk mendorong industri halal di kedua negara melalui kerja sama yang meliputi peningkatan daya saing global, pertukaran informasi dan konsultasi terkait industri halal, pertukaran pengalaman dalam program pelatihan SDM industri halal, promosi produk dan jasa halal, serta keikutsertaan dalam seminar dan simposium.
A.D. Kaiyrbekov menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik kolaborasi ini. “Indonesia adalah mitra strategis dalam pengembangan industri halal. Dengan adanya pembahasan awal ini, kami berharap dapat mempercepat terwujudnya program-program konkret yang bermanfaat bagi kedua negara,” ungkapnya.
Kesepakatan dalam pertemuan ini dituangkan dalam Record of Discussion (RoD) yang menjadi landasan awal sebelum menuju bentuk kerja sama formal, seperti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) maupun perjanjian lainnya yang akan difinalisasi melalui saluran diplomatik.
“Dokumen ini adalah langkah awal untuk memperkuat kerja sama halal industry development antara Indonesia dan Kirgizstan. Nantinya, detail teknis dan kegiatan yang lebih spesifik akan dituangkan dalam perjanjian resmi,” jelas Kris.
Kemenperin memastikan komunikasi akan terus dijaga dengan Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Kirgizstan guna memastikan kesinambungan kerja sama.(*)
Related News
Perkembangan Terbaru si Saham Rp1
Saham di Bawah Gocap, Masih Mantap atau Bikin Engap?
Pupuk Indonesia Siap Gelontorkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi di 2026
Dana Darurat Untuk 3 Provinsi Bencana Sementara Terkucur Rp268 Miliar
Cadangan BBM dan LPG di Atas Standar Minimum Nasional
IHSG Tutup 2025 di Zona Hijau, Catat 24 Kali ATH Sepanjang Tahun





