EmitenNews.com - Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan pajaknya boleh bernapas lega. DJP Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif bagi WP Badan yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2025 setelah 30 April 2026 sampai 31 Mei 2026. Tak ada sanksi baik denda maupun bunga. Tim DJP siap membantu WP, bahkan jemput bola ke korporasi untuk menuntaskan pelaporan pajak. 

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Perpanjangan juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Dalam keterangan tertulis DJP Kemenkeu seperti dikutip Jumat (1/5/2026), menyebutkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan diambil karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak. Di sisi lain, DJP menyadari sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum sempurna.

"Jangka waktu yang kami tetapkan itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna. Juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan," ucap Bimo Wijayanto kepada pers, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Sampai kemarin, terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan yang diajukan Wajib Pajak Badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan.

"Jadi, kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," ungkap Bimo lagi.

Setelah adanya perpanjangan tersebut, Wajib Pajak Badan diharapkan menyiapkan segala kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain untuk penyampaian SPT PPh Badan.

"Mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," urai Bimo.