Ingin Kredit Rumah Tapi Terkendala SLIK, Ayo Begini Solusinya
:
0
Ilustrasi deretan rumah subsidi. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Terkendala BI Checking sehingga sulit mengurus kredit baru, jangan khawatir. Pemerintah tengah menyiapkan cara baru agar masyarakat yang terkendala catatan kredit, atau kini dinamai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tetap bisa memiliki rumah subsidi. Skema itu disiapkan lewat konsep rent to own atau sewa untuk memiliki rumah yang rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026.
Dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026), Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja menjelaskan gamblang masalah itu.
Menurut Endang Kawidjaja, program ini menyasar kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah, tetapi gagal lolos pembiayaan akibat persoalan SLIK. "Banyak masyarakat informal maupun formal yang sebenarnya punya kapasitas membayar cicilan, tapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK."
Nah, melalui skema baru tersebut, calon debitur akan diberi ruang untuk membuktikan kemampuan membayar cicilan sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang bagi calon penghuni rumah.
"Kalau setahun terlalu lama untuk orang tidak merenovasi rumah. Akhirnya muncul pemikiran bagaimana waktunya dipercepat," katanya lagi.
Kemudian, dari pembahasan itu lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan. Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan membayar cicilan lebih besar dari nominal normal.
Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kecil tetap diperbolehkan masuk program. Mereka diwajibkan membayar sekitar 150% dari cicilan normal selama enam bulan. Dana tambahan itu nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta.
Bagusnya lagi, pemerintah juga mulai melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang dibahas adalah menghapus kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi hambatan utama pengajuan KPR.
"Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran," kata Endang.
Disadari peluang pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang hingga pekerja harian. Selama ini mayoritas penyaluran FLPP masih dinikmati pekerja formal.
Related News
Penerapan Aturan DHE Terus Tertunda, Purbaya Ungkap Ada Lobi ke Istana
Indonesia Prioritaskan Pembiayaan Utang Domestik, 70% dalam Rupiah
Harga Emas Dunia Berfluktuasi, Emas Antam Turun Rp12.0000 per Gram
Inflasi Jepang Turun, Kenaikan Harga Pangan Terendah dalam 18 Bulan
Ada 118 WK Potensial, Bahlil Ajak Kolaborasi Pengusaha Migas Daerah
Kepercayaan Besar Untuk Luke Thomas, Pimpin BUMN Ekspor SDA





