Ingin Kredit Rumah Tapi Terkendala SLIK, Ayo Begini Solusinya
:
0
Ilustrasi deretan rumah subsidi. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Terkendala BI Checking sehingga sulit mengurus kredit baru, jangan khawatir. Pemerintah tengah menyiapkan cara baru agar masyarakat yang terkendala catatan kredit, atau kini dinamai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tetap bisa memiliki rumah subsidi. Skema itu disiapkan lewat konsep rent to own atau sewa untuk memiliki rumah yang rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026.
Dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026), Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja menjelaskan gamblang masalah itu.
Menurut Endang Kawidjaja, program ini menyasar kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah, tetapi gagal lolos pembiayaan akibat persoalan SLIK. "Banyak masyarakat informal maupun formal yang sebenarnya punya kapasitas membayar cicilan, tapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK."
Nah, melalui skema baru tersebut, calon debitur akan diberi ruang untuk membuktikan kemampuan membayar cicilan sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang bagi calon penghuni rumah.
"Kalau setahun terlalu lama untuk orang tidak merenovasi rumah. Akhirnya muncul pemikiran bagaimana waktunya dipercepat," katanya lagi.
Kemudian, dari pembahasan itu lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan. Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan membayar cicilan lebih besar dari nominal normal.
Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kecil tetap diperbolehkan masuk program. Mereka diwajibkan membayar sekitar 150% dari cicilan normal selama enam bulan. Dana tambahan itu nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta.
Bagusnya lagi, pemerintah juga mulai melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang dibahas adalah menghapus kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi hambatan utama pengajuan KPR.
"Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran," kata Endang.
Disadari peluang pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang hingga pekerja harian. Selama ini mayoritas penyaluran FLPP masih dinikmati pekerja formal.
Related News
Coinfest 2026 Bali, SHOW Token Bidik Kolaborasi dengan MEXC dan Kripto
Soal Desil 9-10 Terlarang Beli Pertalite, Tenang Dengar Menkeu Purbaya
IBS 2026, Integrasi Energi Terbarukan dan Keandalan Sistem Kelistrikan
Kecewa Purbaya, Sudah Keluarkan Rp7T Untuk BPS, DTSEN Belum Optimal
Harga Emas Antam Turun Rp18 Ribu Saat Emas Dunia Bertahan
Yield Stagnan 4,64%, Druckenmiller Kritik Buyback Utang AS





