EmitenNews.com - Ada alasan khusus sampai wilayah Provinsi Lampung terpilih menjadi lokasi pembangunan pabrik bioetanol. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengungkapkan rencana pembangunan pabrik bioetanol kolaborasi antara Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dengan raksasa otomotif asal Jepang, Toyota. Target produksi mulai tahun 2028.

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (21/4/2026), Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan proyek tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan energi domestik, sekaligus menekan ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Lampung dipilih sebagai lokasi pabrik bioetanol karena potensi ketersediaan bahan baku atau feedstock sangat melimpah di wilayah tersebut. Mulai dari tebu hingga ubi.

"Karena di Lampung ada penanaman besar tebu. J juga ada penanaman ubi dan feedstock-feedstock yang lain. Jadi nanti selain pembangunan plan juga nanti ada rencananya untuk pembangunan, penanaman support team feedstock-nya yaitu sorgum," urai Todotua Pasaribu kepada pers, di Kantor BKPM, Jakarta.

Rencananya, fasilitas ini dibangun dalam kapasitas produksi sebesar 60.000 kilo liter (kl) per tahun pada tahap awal. Langkah tersebut dipersiapkan untuk menyediakan kebutuhan bahan bakar ramah lingkungan seiring dengan rencana mandatori pencampuran bioetanol pada bensin.

Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan bioetanol. Di antaranya, melalui kebijakan mandatori pencampuran bioetanol pada BBM bensin, dengan roadmap campuran bioetanol 5% (E5) pada 2026-2027. Kemudian, menjadi 10% (E10) pada 2028-2030, hingga target jangka panjang menuju E20.

Kerja sama antara Pertamina dan Toyota ini difokuskan pada pengembangan pabrik bioetanol dengan teknologi 2G atau second generation berbasis multi-feedstock. Nantinya, pabrik ini akan memanfaatkan sumber daya domestik seperti biomassa kelapa sawit, jagung, dan sorgum.

Kolaborasi antara Pertamina dan Toyota menjadi sinergi antara BUMN dan investor global dalam membangun ekosistem energi masa depan di Indonesia. Dengan adanya kesepakatan ini, proses kerja sama telah bergerak mulai dari tahap penjajakan menuju tahap lebih konkret dan terukur.

Todotua menjelaskan, sebenarnya program tersebut sudah dijalankan sejak tahun lalu, tanpa gembar-gembor. Ia memastikan ada rencana kooperasinya antara Pertamina New Renewable Energy dengan Japanese Group. “Dalam hal ini nanti yang akan ditunjuk adalah Toyota Tsusho yang akan menjadi partner." 

Tindak lanjut komunikasi intensif yang telah terjalin sejak tahun lalu, termasuk saat kunjungan ke Tokyo

Todotua Pasaribu menyampaikan, Senin pihaknya melakukan pertemuan dengan CEO Toyota Motor Asia Masahiko Maeda untuk membahas lebih lanjut terkait proyek tersebut. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif yang telah terjalin sejak tahun lalu, termasuk saat kunjungan ke Tokyo dan agenda kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Jepang.

“Etanol salah satu energi bauran terbarukan yang kita rencanakan untuk develop. Pemerintah sudah menetapkan maksimal mandatori di tahun 2028,” katanya.

Berbeda dengan biodiesel yang berbasis minyak sawit (CPO), bioetanol memiliki sumber bahan baku (feedstock) yang lebih beragam, seperti tebu, singkong, sorgum, hingga aren.

Keunggulan ini dinilai dirinya dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus membuka peluang pengembangan sektor pertanian. Dalam tahap awal, proyek ini diwujudkan melalui pembangunan pabrik bioetanol di Lampung, yang dinilai memiliki ketersediaan bahan baku melimpah. Selain itu, akan dilakukan pengembangan perkebunan sebagai bagian dari penguatan pasokan feedstock.

Pembangunan pabrik ditargetkan mulai pada kuartal III hingga kuartal IV 2026, dengan kapasitas awal sekitar 60 ribu kiloliter per tahun. Pemerintah menargetkan fasilitas tersebut dapat mulai beroperasi paling lambat pada 2028.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menetapkan kebijakan pencampuran BBM dengan bahan bakar nabati (BBN). Kebijakan tersebut tak lain bertujuan mewujudkan swasembada energi dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Kepmen tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yakni 3 Maret 2026.