Ini Alasan LPS Tetap Pertahankan TBP Meski BI Rate Sudah Turun
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR), meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia dipangkas menjadi 5,75 persen. LPS memiliki metodologi untuk menentukan TBP, salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.
“Walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, LPS belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
LPS juga melihat kondisi pada sistem finansial secara umum. Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. LPS agak khawatir, apabila TBP juga diturunkan maka akan memberi sinyal negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar rupiah.
“Alasan ketiga, kita anggap tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga LPS sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Pada Kamis ini, LPS memutuskan tetap mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga tetap berada di posisi 2,25 persen serta TBP simpanan rupiah di BPR tetap di level 6,75 persen. TBP tersebut berlaku pada 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
LPS tidak hanya mencermati dinamika pasar keuangan melainkan juga dinamika kinerja perekonomian dan perbankan.
Selain itu, keputusan penetapan TBP pada periode ini juga telah mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
Tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan juga menjadi pertimbangan LPS.
TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.
LPS menyampaikan bahwa TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan.***
Related News
BEI Segera Perkenalkan Skema Intraday Short Selling, Begini Detailnya
BI Raih Indeks Tertinggi Survei Penilaian Integritas dari KPK
Jaga Stabilitas Keuangan, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 4,25 Persen
IT Kian Pesat, OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif
Utang LN Indonesia Capai USD424 Miliar, BI Nilai Tetap Sehat
OJK Siapkan POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas dari Bappebti