EmitenNews.com - Dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing global Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus mendukung peningkatan ekspor dengan memberikan sejumlah fasilitas. Antara lain berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Fasilitas Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong perusahaan pengolahan atau manufacturing untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban dari perusahaan ini untuk ekspor. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya,” jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Untung Basuki.
Industri yang berada di kawasan berikat bervariasi, mulai dari industri tekstil, hortikultura, otomotif, dan bidang refinery crude palm oil (CPO).
Sementara itu pada fasilitas KITE terbagi menjadi tiga. Pertama, KITE Pembebasan yaitu Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Kedua, KITE Pengembalian merupakan Fasilitas Pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Dan yang ketiga KITE IKM yakni fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Selanjutnya untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi di KEK, pelaku usaha mendapat fasilitas kepabeanan, baik berupa insentif maupun prosedural. Bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, DJBC juga memperbaiki regulasi terutama terkait dengan KEK dan free trade zone untuk menjaga nilai ekspor Indonesia tetap baik.
“Perusahaan KEK ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada jenis-jenisnya, meliputi pariwisata seperti di Mandalika, kemudian ada industri manufaktur seperti di Kendal. Ke depannya nanti akan ada beberapa tema KEK, misalnya KEK pendidikan dan kesehatan,” jelas Untung.
Hingga tahun 2022, DJBC mencatat ada 1.393 perusahaan yang mendapat fasilitas di Kawasan Berikat dan 471 perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE. Dari angka penerima Fasilitas KITE tersebut, terdapat 113 perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE IKM.
Angka tersebut naik signifikan dari sebelumnya berjumlah 74 pada tahun 2019. Hal ini memperlihatkan komitmen besar Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan pembinaan kepada IKM berorientasi ekspor.(fj)
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah