EmitenNews.com - Mendapat keluhan soal sistem Coretax Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Kamis (15/1/2026) siang. Sang menteri keuangan membawa tim untuk memperbaiki sistem perpajakan itu, setelah mendapat keluhan dari Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir.

“Saya dapat keluhan dari Pak Pandu ada beberapa masalah di sistem Coretax," ujar Menkeu Purbaya dikutip Jumat (15/1/2026).

Dalam kunjungannya Purbaya juga membawa tim teknisi IT Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera membenahi masalah tersebut. "Saya datang aja langsung ke kantor Danantara, saya juga bawa tim IT dari kantor pajak."

Meski masih mendapat keluhan sampai hari ini, Purbaya menilai sistem Coretax sudah semakin membaik setelah mengalami beberapa kendala pada awal tahun 2025.

"Saya rasa sistem Coretax sudah menuju arah yang lebih baik, meskipun masih ada kekurangan, tapi arahnya terus membaik," tegas mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Salah satu masalah yang kerap ditemukan saat aktivasi akun Coretax, yaitu email wajib pajak

Sementara itu, kepada pers, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu masalah yang kerap ditemukan saat aktivasi akun Coretax, yaitu email wajib pajak yang dimasukkan tak sesuai yang digunakan sehari-hari. Juga handphone yang dipakai.

"Pastikan emailnya yang update dan bisa dibuka, sehingga kalau ada notifikasi ke email itu bisa diambil notifikasinya. Juga handphonenya," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Rabu (14/1/2026).

Aktivasi akun Coretax menjadi penting saat ini. Pasalnya, seluruh pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2025 yang batas waktunya Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan, hanya bisa dilakukan melalui sistem inti administrasi pajak itu.

Bimo menegaskan, menjelang pelaporan rutin SPT tahunan itu, para wajib pajak sudah harus melakukan aktivasi akun coretax dengan memastikan email yang digunakan sesuai yang dipakai sehari-hari. Karena, ia mengidentifikasi masalah terbesar aktivasi akun hanya terkait hal itu.

"Kami mohon supaya updatingnya itu benar-benar disampaikan ke kami. Yang lain-lain ini sebenarnya enggak ada masalah, Alhamdulillah," ucap Bimo.

Ditjen Pajak mencatat 11,86 juta wajib pajak telah mengaktivasi Coretax per 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB. Rinciannya, terdiri atas wajib pajak badan sebanyak 829.995, Instansi Pemerintah 88.702, PMSE : 223, dan wajib pajak orang pribadi OP : 10.948.809.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. 

Tak ada batas waktu tertentu bagi wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax. Meski begitu, DJP mengimbau agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan. Ini  langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan. ***