Inilah Kepala Daerah Pertama Hasil Pemilu 2024, Tersangka Korupsi
:
0
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Dok. VOI.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Politikus NasDem itu, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian OTT di Sultra, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025). Inilah kepala daerah pertama hasil Pemilu 2024 yang terjaring kasus korupsi.
Informasi yang dikumpulkan Sabtu (9/8/2025), para tersangka selain sang bupati, lainnya Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.
Lalu, Ageng Dermanto pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Kemudian Deddy Karnady pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga Bupati Abdul Azis, mengatur pemenang lelang, dan menerima uang Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
Pada Desember 2024, Kementerian Kesehatan mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD. Proyek ini ditangani oleh Nugroho Budiharto. Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.
Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes. Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta. Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.
"Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," kata Asep Guntur Rahayu.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





