EmitenNews.com - Mulai November 2023, pemerintah menggratiskan PPN rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang disiapkan. Program tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024, untuk pembelian rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

 

"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

 

Skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

 

Untuk rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembeli tetap harus membayar PPN tanpa ada adanya insentif.

 

"Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan," ujar Sri Mulyani Indrawati.

 

Menkeu berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mendapatkan respons positif dari segi penawaran dan permintaan di sektor perumahan. ***