Insentif Gratis PPN Rumah Seharga di Bawah Rp2 Miliar, Berlaku Mulai November 2023
:
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Mulai November 2023, pemerintah menggratiskan PPN rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aturan teknis terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang disiapkan. Program tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024, untuk pembelian rumah seharga di bawah Rp2 miliar.
"Insentif PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Skema pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen itu nantinya hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembeli tetap harus membayar PPN tanpa ada adanya insentif.
"Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan," ujar Sri Mulyani Indrawati.
Related News
Direktur Thio Suci Undur Diri, Manajemen AMAR Pastikan tak Ada Dampak
Kurangi Porsi, Samuel Sekuritas Kini Kuasai 32,66 Persen Saham NSSS
Berakhir Sudah Perjalanan Hidup Bank Ini, OJK Cabut Izin Usahanya
Emas Antam Drop Rp27 Ribu Terseret Sentimen Global
Kelola Emas 153 Ton, Indonesia Bidik Pasar Bulion Global
Aksi Jual Saham AI Global Seret Hang Seng, Tekan IHSG





