EmitenNews.com - Tidak ada lagi insentif pembelian motor listrik berbentuk subsidi Rp7 juta. Tetapi, jangan khawatir. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), seperti yang diberikan kepada mobil listrik.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Jumat (21/2/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan insentif untuk pembelian motor listrik tahun ini tidak lagi berbentuk subsidi Rp7 juta. Kali ini insentif akan diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) seperti yang diberikan kepada mobil listrik.

Seperti apa insentif PPN DTP yang sedang digodok itu, Menko Airlangga belum mau memaparkan lebih detail mekanisme pemberian PPN DTP untuk motor listrik itu. Ia berharap dalam sebulan ini, atau sebelum Lebaran 2025, sudah diharmonisasi.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga telah membocorkan terkait insentif pajak untuk motor listrik. Ia memastikan, tidak ada bantuan subsidi Rp7 juta dari paket stimulus ekonomi yang disebutkan.

Prabowo dalam keterangan pers terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri menyebutkan, Paket stimulus ekonomi, a. diskon tarif listrik, b. PPN DTP pembelian properti dan otomotif, c. PPnBM DTP otomotif, d. subsidi pajak DTP motor listrik, e. PPh DTP sektor padat karya.

Sebelumnya masyarakat menerima subsidi Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik berupa potongan harga. Caranya, cukup datang ke dealer dengan membawa KTP, setelah itu diproses. 

Pemerintah perlu bertindak cepat dalam pemberian insentif ini. Pasalnya, belum jelasnya aturan subsidi motor listrik itu membuat masyarakat  menunda pembelian. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menyebut stok di dealer menumpuk karena motor listrik tak diminati.

"Sekarang, asosiasi meminta ada kecepatan dari pemerintah untuk membuat aturan segera. Karena sekarang ini kalau boleh dikatakan masyarakat masih menunggu," ujar Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi.

AISMOLI sudah mengajukan skema subsidi yang sama tahun lalu yakni potongan harga sebesar Rp7 juta. Namun tampaknya skema subsidi motor listrik tahun ini akan berbeda. Terlebih, kata Budi, kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja. 

"Kalaupun bukan subsidi, ya paling insentif berupa PPN DTP," tutur Budi Setiyadi. ***