IOJI Catat Illegal Fishing Masih Terjadi di Wilayah Indonesia, Ini Tiga Negara Pelaku
EmitenNews.com - Ini tiga negara --Vietnam, Malaysia dan Srilanka-- pelaku illegal fishing. Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mencatat selama dua bulan terakhir, masih terjadi aktivitas pencurian ikan oleh kapal ikan asing (KIA) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, mencakup Laut Natuna Utara. Juga WPPNRI 571 Selat Malaka dan WPPNRI 572 Samudera Hindia bagian barat Sumatera.
Dalam laporan IOJI yang dikutip Minggu (24/10/2021), berdasarkan citra satelit, klaster illegal fishing oleh Vietnam di Laut Natuna Utara selama September 2021 terdeteksi di zona utara Laut Natuna Utara. Keberadaan kapal Vietnam juga terdeteksi di ZEE Indonesia yang merupakan wilayah sengketa dengan Vietnam.
Pada September 2021, terdeteksi 35 kapal ikan Vietnam berada di wilayah ZEE Indonesia yang tumpang tindih dengan klaim ZEE Vietnam. Sedangkan pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis Landas Kontinen, terdeteksi setidaknya 13 kapal ikan Vietnam pada 16 September 2021.
Masih kata IOJI, intrusi kapal ikan Malaysia terdeteksi di ZEE Indonesia, Selat Malaka. Lalu, patroli aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 2 kapal ikan berbendera Malaysia, yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.
Selain itu, Kapal Pathuma 4, yang merupakan kapal ikan, berada di WPPNRI 572 ZEE Indonesia sejak 26 September 2021 hingga 1 Oktober 2021. Berdasarkan jejak lintasannya, kapal tersebut berangkat dari Srilanka. Sayangnya, tidak teridentifikasi bendera yang digunakan. Namun, jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia. Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya pencurian ikan yang dilakukan kapal asing di ZEE Indonesia.
IOJI juga mendeteksi sejak 4 hingga 13 Oktober 2021, ada empat kapal ikan milik perusahaan Tiongkok di Laut Natuna Utara, yakni, Lu Qing Yuan Yu 155 (IMO. 8529454); Lu Qing Yuan Yu 156 (IMO. 8529478); Lu Qing Yuan Yu 159 (IMO. 8529507) dan Lu Qing Yuan Yu 160 (IMO. 8529519).
Keempat kapal tersebut terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) sebagai kapal berbendera Kenya dengan alat tangkap purse seine dan bobot 493 GT. IOJI menyatakan empat kapal tersebut dioperasikan oleh Ziegen Enterprises Limited dan dimiliki oleh perusahaan Tiongkok bernama Qingdao Yuantong Pelagic Fisheries Company Ltd yang berdomisili di Kenya.
"Empat kapal tersebut beroperasi dengan pola berpasangan. Kapal Lu Qing Yuan Yu 155 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 156, sedangkan kapal Lu Qing Yuan Yu 159 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 160," tulis IOJI. ***
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya