EmitenNews.com - PT Andalan Artha Primanusa Tbk. (ANDA), perusahaan kontraktor pertambangan batu bara hingga nikel resmi memulai masa penawaran awal (IPO) atau book building pada Kamis, 5 November 2026 hingga 17 November 2026.

Dalam Prospektus Ringkas yang diterbitkan di Jakarta pada (5/11/2026), mengatakan bahwa penjamin pelaksana emisi efek dalam IPO ini adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (Kode broker: HP).

"Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan," tulis Perseroan.

Dalam Prospektus Ringkas yang diterbitkan di Jakarta pada (5/11/2026), Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 1.676.000.000 saham. Jumlah tersebut mewakili free float 25,10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham.

Baca Juga: Andalan Artha Primanusa (ANDA) Gelar IPO 1,67 Miliar Saham Rp158–Rp189

Dengan rentang tersebut, nilai fundraising penawaran umum mencapai Rp264,81 miliar hingga Rp316,76 miliar. Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 239.429.000 Waran Seri I, dengan harga tebus pelaksanaan Rp695 per saham.

Henan Kena Sanksi Rp1,7 Miliar di Skandal Penjatahan IPO CUAN

Henan Putihrai atau underwriter berkode "HP" itu sendiri bukan nama baru dalam penegakan hukum pasar modal berikut pula sepak terjangnya sebagai penjamin emisi efek IPO saham ternama di Indonesia seperti CDIA hingga FORE.

Berdasarkan data Transparansi Penegakan Hukum Pasar Modal yang dipublikasikan OJK pada Sabtu (31/10/2026), OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait kasus IPO PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), dengan akumulasi denda hingga Rp603,4 miliar.

Dalam kasus CUAN, OJK mencatat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 48 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).