EmitenNews.com - Hati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terluka. Kang Emil bersedih bukan main, mengetahui Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Ironisnya lagi karena saat penggeledahan kantor dan kediaman anak buahnya itu, ia bersama Ketua KPK Firli Bahuri tengah berkegiatan di Bandung Barat. Ia pun sudah mengingatkan kepala daerah agar tak terjebak konflik kepentingan.
"Saya sedih dan prihatin karena beberapa minggu lalu, saya ingat ada acara KPK di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Hotel Mason Pine. Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi, yang beririsan dengan konflik kepentingan. Kedua, kasusnya terkait bansos, menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19," kata mantan Wali Kota Bandung yang karib disapa Kang Emil itu, di Bandung, Jumat (2/3/2021) malam.
Meski begitu arsitek lulusan ITB Bandung ini, tak ingin mencampuri perkara tersebut. Ia hanya berharap agar masyarakat tetap kondusif. Kepada ASN dan masyarakat di KBB, ia meminta agar tetap tenang. Sistem politik pemerintahan di Indonesia sudah ada backup sehingga tidak mengurangi pelayanan publik, dan pengambilan keputusan. Posisi Aa Umbara, sesuai aturan akan digantikan pelaksana tugas (Plt) yakni Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. "Ya, biasanya itu Plt, wakil tidak bisa definitif sebelum ada keputusan. Jadi, kita harus ada asas praduga tak bersalah ya."
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Sang bupati diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta, Andri Wibawa, yang tak lain adalah anak kandung Aa Umbara.
"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK menduga ketiganya terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Dalam penyidikan kasus yang dimulai sejak 26 Februari 2021 itu, diketahui perbuatan tindak pidana berlangsung secara bersama-sama. Andri melakukan permufakatan jahat dalam kasus tindak pidana korupsi itu.
Penyidik KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru