Ironi Kedaulatan Digital dalam Perjanjian Dagang AS-RI
Ilustrasi Ironi Kedaulatan Digital dalam Perjanjian Dagang AS-RI. Dok. StartupStudio.id
EmitenNews.com - Perjanjian perdagangan antarnegara sering kali dianggap hanya sebatas urusan diskon pajak barang ekspor dan impor. Namun, jika kita menelaah lebih dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Amerika Serikat dan Indonesia, realitas yang ditemukan jauh lebih kompleks. Kesepakatan ini memang bertujuan mengatasi hambatan perdagangan, tetapi di balik itu, ada dampak serius bagi kedaulatan digital Indonesia. Klausul di dalamnya tidak hanya mengatur transaksi elektronik, tetapi berpotensi memangkas wewenang negara dalam mengontrol infrastruktur strategis, melindungi data warga, hingga menjaga keadilan bagi industri teknologi dalam negeri.
Pajak Digital yang Tak Lagi Bisa Diatur
Salah satu pelemahan kedaulatan yang paling awal terlihat ada pada aturan mengenai produk tidak berwujud atau digital. Dalam kesepakatan ini, Indonesia diwajibkan untuk menghapus tarif bea masuk yang sudah ada untuk produk-produk digital. Pemerintah juga harus menangguhkan syarat bagi importir untuk melaporkan rincian transmisi elektronik mereka kepada otoritas bea cukai.
Secara sekilas, bagi kita sebagai pengguna, ketiadaan pajak ini mungkin terdengar menguntungkan karena harga layanan atau aplikasi bisa menjadi lebih murah. Namun, dari sisi negara, kebijakan ini melumpuhkan instrumen fiskal atau kebijakan pajak strategis pemerintah. Padahal, pajak ini sangat penting untuk melindungi dan menumbuhkan ekosistem perusahaan perangkat lunak lokal. Tanpa kendali pajak ini, perusahaan dalam negeri akan semakin sulit bersaing dengan raksasa teknologi multinasional yang memiliki modal hampir tak terbatas.
Data Pribadi yang Lebih Mudah Keluar
Hal yang lebih mengkhawatirkan muncul pada aturan mengenai lalu lintas data pribadi lintas negara. Kesepakatan ini mengharuskan Indonesia menjamin agar data pribadi warga dapat dipindahkan dengan mudah ke Amerika Serikat. Caranya, Indonesia wajib mengakui bahwa Amerika Serikat adalah wilayah (yurisdiksi) yang memiliki standar perlindungan data yang sudah setara dengan hukum di Indonesia.
Tuntutan ini berpotensi membentur semangat perlindungan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kita. Muncul risiko ketimpangan aturan yang sangat lebar. Nantinya, perusahaan asing bisa mengambil dan mengolah data masyarakat kita dengan beban kepatuhan hukum yang sangat minim. Sementara itu, penyedia layanan pusat data lokal justru harus menanggung beban biaya kepatuhan hukum yang penuh dan mahal.
Pukulan Telak bagi Nasib Media Lokal
Dampak yang sangat merusak juga menghantam kelangsungan media massa dan jurnalisme domestik. Dokumen ini secara terang-terangan melarang Indonesia mewajibkan platform digital raksasa asal AS untuk mendukung organisasi berita lokal. Dukungan yang dilarang ini termasuk kewajiban membayar lisensi, berbagi data pengguna, hingga model bagi hasil keuntungan.
Artinya, klausul ini secara otomatis mematikan fungsi aturan publisher rights (hak penerbit) yang baru saja diperjuangkan pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi media kita. Tanpa adanya kewajiban bagi hasil dari raksasa platform, uang dari iklan digital akan terus tersedot dan menumpuk di perusahaan asing tersebut. Akibatnya, media lokal dan perusahaan periklanan dalam negeri harus menghadapi masa depan yang suram karena sumber pendapatan utama mereka perlahan menghilang.
Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas terancam lumpuh total akibat klausul dalam Lampiran III draf perjanjian ART. Inti dari Perpres tersebut adalah mewajibkan platform digital raksasa untuk melakukan kerja sama komersial dengan media lokal melalui skema bagi hasil iklan atau lisensi berbayar demi menjaga keadilan ekosistem informasi.
Namun, Pasal 3.3 dalam Specific Commitments secara eksplisit melarang Indonesia untuk mewajibkan platform digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita melalui model lisensi, pembagian data pengguna, maupun bagi hasil keuntungan. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya. Di satu sisi Indonesia memiliki mandat nasional untuk memproteksi jurnalisme lokal, namun di sisi lain perjanjian internasional ini memberikan imunitas eksklusif bagi platform AS dari kewajiban finansial tersebut. Akibatnya, arus pendapatan iklan digital akan terus terkonsentrasi pada segelintir perusahaan global, sementara industri media dalam negeri kehilangan fondasi ekonomi yang baru saja diperjuangkan melalui regulasi hak penerbit (publisher rights).
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil analisis independen berdasarkan data publik dan tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun. Keputusan investasi sepenuhnya milik Anda, riset ini adalah instrumen edukasi, bukan instruksi transaksi jual/beli.
Related News
Simalakama Saham Poultry: Gurihnya Pakan Murah vs Ancaman Impor AS
Inovasi Strategi Bisnis Digital SOHO Lewat Parit Padang Global
SOHO 2.0: Digitalisasi Distribusi, Fondasi Finansial dan Efek Jonan
Ambisi JPFA Menjadi FMCG dan Realitas Biaya Ekspansinya
Dampak Kesepakatan Dagang AS dan RI ke Sektor Farmasi dan Konsumer
Tarif Trump Batal: Neomerkantilisme di Balik Kesepakatan ART RI dan AS





