EmitenNews.com - Moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam berlanjut. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kembali memperpanjang moratorium perizinan usaha KSP itu, mulai Februari hingga April 2023. Surat edaran terkait moratorium perizinan usaha koperasi sudah diterbitkan. Izin banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. Ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (20/2/2023), Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru.

 

Penerapan moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam itu, melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

 

Dalam SE 11/2022, jangka waktu kebijakan moratorium berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022. Artinya, beleid itu habis masa berlakunya pada 17 Februari 2023. Tetapi, akhirnya diperpanjang hingga April 2023.

 

Moratorium dilakukan karena peran koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. KemenkopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.