Izin Batal Dicabut, Ancora Indonesia (OKAS) Kebut Eksplorasi
:
0
EmitenNews.com - PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyampaikan bahwa perseroan telah menerima Surat Keputusan Pembatalan atas Pencabutan Izin anak usaha pada tanggal 8 September 2022.
Corporate Scretary OKAS, Ahmad Zakky Habibie dalam keterangan resmi Kamis (9/9)engungkapkan, Perseroan menerima Keputusan Pembatalan Nomor: 20220829-08-01-0003 atas Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (Anak Perusahaan Perseroan) Nomor: 20220110-01-77077 tanggal 10 Januari 2022.
"Dengan demikian, anak Perusahaan dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya." tegasnya.
Related News
Siap Melantai Juli 2026, Ini Harga Final & Jadwal IPO 6 Emiten Baru
ATIC Bakal Gelar Rights Issue, Targetkan Dana Rp289 Miliar
PTBA dan Pertamina NRE Teken MoU Kembangkan PLTS di Lahan Pascatambang
Harga Penawaran Umum RANS Dipatok Rp170, COO Danantara Punya Segini
BTPN Lebur Oto Multiartha Jadi Satu dengan SOF, Begini Nasib Karyawan
PBSA Tebar Dividen Rp179 Miliar Setara Rp60/Saham, Yield 7,69 Persen





