EmitenNews.com - PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyampaikan bahwa perseroan telah menerima Surat Keputusan Pembatalan atas Pencabutan Izin anak usaha pada tanggal 8 September 2022.
Corporate Scretary OKAS, Ahmad Zakky Habibie dalam keterangan resmi Kamis (9/9)engungkapkan, Perseroan menerima Keputusan Pembatalan Nomor: 20220829-08-01-0003 atas Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (Anak Perusahaan Perseroan) Nomor: 20220110-01-77077 tanggal 10 Januari 2022.
"Dengan demikian, anak Perusahaan dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya." tegasnya.
Related News
Emiten Galangan Kapal (LEAD) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit USD16 Juta
Asia Intrainvesta Lepas 125 Juta Saham NAYZ, Raup Rp2,94 Miliar
Jeong Hyuk Lee Mundur sebagai Presiden Komisaris BPFI
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA





