Izin Batal Dicabut, Ancora Indonesia (OKAS) Kebut Eksplorasi
:
0
EmitenNews.com - PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyampaikan bahwa perseroan telah menerima Surat Keputusan Pembatalan atas Pencabutan Izin anak usaha pada tanggal 8 September 2022.
Corporate Scretary OKAS, Ahmad Zakky Habibie dalam keterangan resmi Kamis (9/9)engungkapkan, Perseroan menerima Keputusan Pembatalan Nomor: 20220829-08-01-0003 atas Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (Anak Perusahaan Perseroan) Nomor: 20220110-01-77077 tanggal 10 Januari 2022.
"Dengan demikian, anak Perusahaan dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya." tegasnya.
Related News
Dividen Mini dari Emiten Laba Tipis, NTBK Bagi Rp0,052 per Saham
Direksi AMMN Pamit Mundur di Tengah Tekanan Saham Usai Didepak MSCI
ERAL Lepas 90,1 Persen Saham Pabrik Mobil Listrik ke XPENG
Bank MNC (BABP) Geber PMTHMETD 10 Persen Saham, Sambut Investor Baru?
GMTD Distribusi Dividen Rp4 per Saham Pada 22 Mei
Jelang Iduladha, Saham-Saham Emiten Unggas di BEI Memerah!





