Izin Batal Dicabut, Ancora Indonesia (OKAS) Kebut Eksplorasi
:
0
EmitenNews.com - PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyampaikan bahwa perseroan telah menerima Surat Keputusan Pembatalan atas Pencabutan Izin anak usaha pada tanggal 8 September 2022.
Corporate Scretary OKAS, Ahmad Zakky Habibie dalam keterangan resmi Kamis (9/9)engungkapkan, Perseroan menerima Keputusan Pembatalan Nomor: 20220829-08-01-0003 atas Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (Anak Perusahaan Perseroan) Nomor: 20220110-01-77077 tanggal 10 Januari 2022.
"Dengan demikian, anak Perusahaan dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya." tegasnya.
Related News
MBSS Ungkap Alasan 5 Pucuk Pimpinan yang Hengkang Usai Diakuisisi
WGSH Siapkan Emisi Surat Utang, Danai Proyek Return 3% Nett per Bulan
Kinerja BYAN yang Membuat H Isam Rela Mengeluarkan Rp300 T
4 dari 5 Saham Konglo Haji Isam Sentuh ARA, Cek Kinerja Terbaru 1H2026
ELPI Raih Kontrak Rp582,76M di H1 2026, Bidik Ekspansi Internasional
Jadi Anggota Terbaru HSC, Intip Perkembangan Terbaru Kinerja MDIA





