EmitenNews.com - Pemerintah telah mencabut izin konsesi kawasan hutan PT Rimba Equator Permai (REP) dan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (TAIWI), dua anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT), perusahaan yang dikendalikan oleh Prajogo Pangestu.


Pencabutan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.


Manajemen Barito Pacific mengungkapkan, Rimba Equator merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, termasuk pengusahaan dan pengelolaan hutan tanaman industri. "Tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun," jelas manajemen Barito Pacific, yang menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/1).


Begitu juga dengan Tunggal Agathis, perusahaan yang bergerak di bidang industri dan perdagangan - termasuk industri kayu, pemanfaatan produk tanaman industri, serta perdagangan ekspor impor. "Tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun, namun dalam beberapa tahun terakhir sudah terlihat ada kegiatan, sehingga akan dievaluasi lebih lanjut," jelas manajemen.


Manajemen BRPT menegaskan, pencabutan izin konsesi tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan, operasional, permasalahan hukum, dan kelangsungan usaha perseroan dan/atau entitas anak perseroan.


Rimba Equator sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2005. Semula, perseroan berencana meneruskan kegiatan Rimba Equator. Namun, mengingat kondisi di lapangan yang cukup sulit dan sejalan dengan keputusan perseroan untuk mengurangi kegiatan usaha di bidang kehutanan dan fokus pada kegiatan usaha di bidang energi, energi terbarukan dan industri, maka perseroan tidak melanjutkan kegiatan operasional Rimba Equator.


Adapun untuk Tunggal Agathis, perseroan telah membuat perjanjian kerja sama dengan pemodal untuk melakukan kegiatan usaha. Kerja sama ini baru dijalankan pada tahun 2020 dan saat ini masih dalam tahap awal atau persiapan untuk memulai kegiatan fisik di lapangan.


Lebih lanjut manajemen menjelaskan, pencabutan izin konsesi tersebut tidak menimbulkan potensi wanprestasi. Sejak berhenti operasi pada 2005, Rimba Equator tidak lagi membuat atau memiliki kontrak, perikatan, atau tindakan hukum apa pun. Seluruh kewajiban perusahaan yang timbul berdasarkan kontrak yang pernah dibuat sebelum operasi dihentikan, telah diselesaikan. Rimba Equator sudah tidak memiliki karyawan dan tidak ada tuntutan atau kewajiban apa pun yang masih harus diselesaikan terkait kontrak dengan pihak ketiga atau kewajiban lainnya.


Untuk Tunggal Agathis, perseroan segera memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sehubungan dengan penetapan status izin konsesi Tunggal Agathis yang berada dalam evaluasi. Selain itu, sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama, Tunggal Agathis tidak lagi memiliki kewajiban apa pun karena sudah berhenti beroperasi sejak 2005.


"Dengan adanya kerja sama dengan pemodal, Tunggal Agathis diharapkan dapat merealisasikan rencana kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait evaluasi atas izin konsesi yang diberlakukan terhadap Tunggal Agathis," jelas manajemen BRPT.


Sebagai tambahan informasi, Prajogo Pangestu sebelumnya telah memborong saham Barito Pacific (BRPT) senilai Rp4,69 miliar. Taipan perkayuan sebelum badai krisis ekonomi 1997 itu, menyerok 5,4 juta lembar. Transaksi bos besar Barito Pacific itu, terjadi pada harga pelaksanaan Rp870 per saham.


Prajogo Pangestu, sebagai komisaris Barito Pacific melakukan transaksi beli pada 29 dan 30 Desember 2021. Sebagai pengendali Barito Pacific, aksi Prajogo Pangestu itu, diklaim untuk investasi.


Menyusul penuntasan transaksi itu, koleksi saham Prajogo Pangestu kian menebal. Dengan tambahan 0,006 persen, kini Prajogo Pangestu menggenggam saham Barito Pacific 66,42 miliar lembar atau 70,85 persen.