EmitenNews.com - Emiten pengembang lahan industri dan properti, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) untuk kedua kalinya gagal  menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) alias tidak Korum pada 19 Juli 2024.

Budianto Liman Corporate Secretary dalam risalah RUPST Selasa menyampaikan bahwa Rapat Umum Pemegang saham hanya  dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 8.004.038.872 saham atau 38,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, 

 

"Sedangkan ketentuan pasal 42 huruf c UU Cipta Kerja dan POJK 15 2020 junctis pasal 26 ayat 4.b menegaskan RUPST dapat berjalan dengan sah bila dihadiri 3/5 dari jumlah seluruh saham" tulis Budiman.

Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan mengenai ketentuan pelaksanaan Rapat Ketiga.

Adapun agenda pembahasanya pada RUSPT kedua ini tentang peningkatan modal dasar perseroan dan tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kedua agenda itu telah diagendakan dalam RUPST pertama tanggal 28 Juni 2024 tapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT juncto Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 juncto Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham.

Seperti diketahui, 63,18 persen porsi saham KIJA dipegang oleh investor publik. Sedangkan 21,09 persen dikuasai oleh Mu Min Ali Gunawan.

Lalu, 11,53 persen porsi saham digenggam oleh Islamic Development Bank. Sisanya, 2,79 persen dikempit oleh Aida Garnida.