Jabat Dirut Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun
Dirut Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani. Dok. Pribadi. Kompas.
EmitenNews.com - Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani harus pensiun dari TNI sebelum menjabat Direktur Utama Perum Bulog. Pemerintah menunjuk jenderal bintang dua itu, menggantikan Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya untuk memimpin Bulog.
"Penggantinya Novi, namanya Rizal (Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani). Tapi, Rizal harus pensiun. Sebelum menjabat, harus pensiun," kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.
"Sudah ada Dirut Perum Bulog yang baru. Kan Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada dirut baru," kata Erick Thohir, di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Pengangkatan Ahmad Rizal Ramdhani tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Menteri BUMN menyebutkan, tugas penyerapan beras Bulog sudah tercapai sehingga untuk penugasan berikutnya diserahkan kepada pemimpin Bulog yang baru.
Pada pekan sebelumnya, Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bulog menggantikan Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karir dan pengabdian di institusi TNI.
Dengan demikian, susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog, yakni Direktur Utama Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Wakil Direktur Utama Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq, Direktur Bisnis Febby Novita.
Kemudian, Direktur Keuangan Hendra Susanto, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Mokhamad Suyamto dan Direktur SDM dan Umum Sudarsono Hardjosoekarto. ***
Related News
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global
Pemerintah Perkuat Kebijakan Tata Ruang Untuk Lindungi Sawah
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi





